[SALAH] Kewenangan Memberikan Label Halal Tidak Melalui MUI Lagi, Tapi oleh PT. Surveyor Indonesia
Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa “Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI.” Selain