Pontianak, Madah Sekadau – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sekadau melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik melakukan Koordinasi dan penyampaian Rencana Aksi pengelolaan pengaduan pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2021-2024.
Koordinasi dan penyampaian Rencana Aksi tersebut dilaksanakan di Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat sebagai leading sektor pengelola pengaduan tingkat provinsi, Kamis (25/04/2024).
Akil Syarif Diansyah, Auditor ahli muda Inspektur pembantu 5 bagian Investigatif, Inspektorat Prov. Kalimantan Barat mengatakan Rencana aksi ini berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.
“Fungsi Rencana Aksi ini Salah satunya sebagai indikator penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi oleh pemerintah daerah,”ucap Akil
Akil juga menambahkan, akan ada peralihan pengelolaan pengaduan tingkat Provinsi dari Inspektorat kepada Diskominfo sesuai dengan Permendagri nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Untuk tahun ini belum ada perengkingan terhadap kabupaten/kota karena blm ada himbauan dari pimpinan, mengingat aturan Permendagri bahwa pengelolaan pengaduan adalah tupoksi dari Diskominfo,”ungkapnya.
Selanjutnya, Akil juga memberikan saran dan masukan terkait publikasi dan sosialisasi pengelolaan pengaduan yang ada di Kabupaten Sekadau. Menurutnya Diskominfo Kab Sekadau dapat membuat template publikasi pengelolaan pengaduan kemudian membuat surat edaran kepada masing-masing OPD untuk mencetak dan mempublikasikannya sendiri.
“Untuk sosialiasi bisa dilaksanakan dengan sharing kegiatan dengan OPD lain, dimana kita bisa meminta sedikit waktu untuk menyampaikan pengelolaan pengaduan tersebut,”Ujarnya.
Ia juga mengatakan, isu terkait kinerja Pemerintahan dimedia sosial juga bisa dimuat sebagai laporan pada SP4N LAPOR oleh admin utama, dengan menyertakan bukti berita atau postingan untuk di disposisikan kepada OPD terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kab. Sekadau, Hartono mengatakan Rencana Aksi Kabupaten Sekadau dirancang oleh tim yg terdiri Diskominfo, Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum dan Ham.
“Sedangkan OPD yang menjadi target untuk mengisi form matrix Rencana Aksi yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan PP dan KB, Dinas Dukcapil serta Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah,” ucap Hartono.
“Penunjukan 8 OPD tersebut sesuai dengan keputusan rapat tim perumus Rencana Aksi Kabupaten Sekadau,”tambahnya.
Selanjutnya Rencana Aksi ini akan disampaikan kepada Kementerian PAN-RB sebagai kelengkapan administrasi pengelolaan pengaduan pemerintah kabupaten sekadau. (MadahSekadau/Sal/As/Ht).
The post Diskominfo Sekadau Sampaikan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pemkab Sekadau Keinspektorat Kalbar first appeared on sekadaukab.go.id.
Artikel Diskominfo Sekadau Sampaikan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pemkab Sekadau Keinspektorat Kalbar pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.