Seksi statistik sektoral

Seksi statistik sektoral dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang persandian dan statistik sektoral.

Seksi statistik sektoralmempunyai tugas penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten.

Seksi statistik sektoral dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. persiapan dokumen, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan survey statistik sektoral bidang sosial,ekonomi,polhukam;
  2. konfirmasi dan konsultasi data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan survei sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku
  3. verifikasi program kerja tahunan statistik sektoral bidang survei sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku;
  4. penyusunan metode survey dan petunjuk teknis pelaksanaan survey
  5. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan dan metodologi  survei bidang sosial;
  6. persiapan dokumen, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan survei bidang sosial untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. koordinasi pelaksanaan survei bidang sosial di wilayah kabpaten/kota dalam rangka mendapatkan informasi sosial masyarakat;
  8. menitoring dan evaluasi pelaksanaan survei bidang sosial untuk menjadi bahan masukan dan perbaikan kegiatan survei pada masa akan datang;
  9. penyusunan konsep pengembangan metodelogi survei, diseminasi statistik dan sistem informasi bidang sosial dalam rangka meningkatan mutu data statistik;
  10. penyusunan program kerja tahunan statistik setoral bidang survei bidang ekonomi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku;
  11. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan dan metodologi  survei bidang ekonomi;
  12. persiapan dokumen, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan survei bidang ekonomi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  13. koordinasi pelaksanaan survei bidang ekonomi di wilayah kabupaten/kota dalam rangka mendapatkan informasi sosial masyarakat;
  14. pengolahan data hasil survei bidang sekonomi sesuai dengan sistem dan program yang ditetapkan;
  15. menitoring dan evaluasi pelaksanaan survei bidang sekonomi untuk menjadi bahan masukan dan perbaikan kegiatan survei pada masa akan datang;
  16. verifikasi dan validasi data dan informasi hasil survey bidang ekonomi yang dilaksanakan untuk mendapatkan data yang objebtif dan akurat.
  17. penyusunan konsep pengembangan metodelogi survei, diseminasi statistik dan sistem informasi bidang ekonomi dalam rangka meningkatan mutu data statistik;
  18. penyusunan program kerja tahunan statistik setoral bidang survei bidang politik, hukum dan HAM sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku;
  19. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan dan metodologi  survei bidang politik, hukum dan HAM;
  20. persiapan dokumen, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan survei bidang politik, hukum dan HAM untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
  21. koordinasi pelaksanaan survei bidang politik, hukum dan HAM di wilayah kabupaten/kota dalam rangka mendapatkan informasi sosial masyarakat.