Subbag perencanaan, keuangan

Sub bagian rencana kerja, keuangan dan barang dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang langsung bertanggung jawab kepada sekretaris.

Sub bagian rencana kerja, keuangan dan barang mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan, penyusunan perumusan kebijakan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, pengelolaan keuangan dinas, belanja pegawai di lingkungan dinas serta belanja barang dan jasa dan penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan dan pengendalian barang daerah di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Sub bagian rencana kerja, keuangan dan barang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan Rencana Strategis (Renstra);
    2. penyusunan rumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Komunikasi dan Informatika;
    3. penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
    4. penyiapan bahan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan;
    5. penyusunan perjanjian kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
    6. penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah Dinas Komunikasi dan Informatika;
    7. penyusunan evaluasi hasil Rencana Kerja (Renja) Dinas Komunikasi dan Informatika;
    8. penyusunan rencana kerja program dan kegiatan tahunan;
    9. penyusunan Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
    10. perencanaan perencanaan pengadaan barang dan jasa;
    11. evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
    12. evaluasi bahan perencanaan anggaran;
    13. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika;
    14. penyelenggaraan penatausahaan keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika;
    15. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
    16. pelaksanaan pengelolaan dan penyelesaian gaji, pensiun, upah dan tunjangan pegawai dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
    17. pelaksanaan penyelesaian keputusan pemberhentian pembayaran pegawai dilingkungan dinas yang pensiun;
    18. pelaksanaan penelitian permintaan pembayaran perjalanan dinas;
    19. pelaksanaan penyusunan laporan periodik pengeluaran uang;
    20. penyelenggaraan pengadministrasian dan akuntansi keuangan;
    21. penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan dan pengendalian barang daerah dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
    22. pelaksanaan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
    23. pengumpulan bahan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
    24. pengumpulan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
    25. pelaporan hasil pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
    26. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.