Seksi aplikasi informatika

Seksi aplikasi informatika dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang aplikasi dan teknologi informatika.

Seksi aplikasi informatika mempunyai tuga spenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten, layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten.

Seksi aplikasi informatika dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penetapan standar format data dan informasi;
  2. walidata dan kebijakan;
  3. layanan recovery data dan informasi;
  4. layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  5. layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
  6. layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
  7. layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  8. layanan interoperabilitas;
  9. layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
  10. layanan pusat application programm interface (api) daerah;
  11. layanan sistem informasi smart city;
  12. layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
  13. layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten;
  14. layanan koordinasi kerja sama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
  15. layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah Kabupaten;
  16. layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  17. layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City;
  18. layanan implementasi e-Government dan Smart City;
  19. promosi pemanfaatan layanan Smart City;
  20. layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
  21. menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat;
  22. layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah kabupaten;
  23. layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  24. menetapkan dan merubah nama pejabat domain;
  25. menetapkan merubah nama domain dan sub domain;
  26. menetapkan tata kelola nama domain, sub domain; dan
  27. penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif.