Seksi infrastruktur dan teknologi informatika

Seksi infrastruktur dan teknologi informatika dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang aplikasi dan teknologi informatika.

Seksi infrastruktur dan teknologi informatikamempunyai tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan keamanan informasi e-Government di kabupaten.

Seksi infrastruktur dan teknologi informatika dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK pemerintah kabupaten;
  2. layanan pengembangan dan inovasi tik dalam implementasi e-government;
  3. layanan peningkatan kapasitas sdm dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, government cloud computing;
  4. layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
  5. layanan filtering konten negatif;
  6. layanan interkoneksi jaringan intra pemerintah;
  7. layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;
  8. layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
  9. layanan monitoring trafik elektronik;
  10. layanan penanganan insiden keamanan informasi;
  11. layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi;
  12. layanan keamanan informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah;
  13. pelaksanaan audit tik;
  14. layanan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian smart city;
  15. penerbitan rekomendasi ijin pendirian menara telekomunikasi;
  16. pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi;
  17. penerbitan rekomendasi ijin pendirian radio dan warnet; dan
  18. pengawasan dan pengendalian radio dan warnet.