Seksi persandian

Seksi persandian dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang persandian dan statistik sektoral.

Seksi persandian mempunyai tugas pelaksanaan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan di lingkungan pemerintah daerah, pelaksanaan operasional pengamanan persandian di lingkungan pemerintah daerah,pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan pemerintah daerah.

Seksi persandian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  2. penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
  3. penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  4. penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  5. penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  6. pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  7. pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  8. pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  9. pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  10. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  11. peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  12. pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  13. pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  14. pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  15. penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  16. penyusunan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  17. penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  18. perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  19. pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  20. pengamanan informasi elektronik;
  21. pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  22. pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  23. penyusunan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  24. pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber dayapersandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  25. koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman.