Seksi pengelolaan informasi publik

Seksi pengelolaan informasi publik dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang informasi dan komunikasi publik.

Seksi pengelolaan informasi publik mempunyai tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Kabupaten.

Seksi pengelolaan informasi publik dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
  2. pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
  3. pengolahan aduan masyarakat;
  4. standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral;
  5. pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
  6. pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten;
  7. layanan Pengolahan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
  8. pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.