Tupoksi Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas.

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaran pembinaan teknis, administrasi dan sumber dayaurusan rumah tangga, administrasi keuangan dan perlengkapan serta kepegawaian dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:

    1. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan urusan rumah tangga, administrasi keuangan dan perlengkapan serta kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika;
    2. pelaksanaan koordinasi penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan urusan rumah tangga, administrasi keuangan dan perlengkapan serta kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika;
    3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan rumah tangga, administrasi keuangan dan perlengkapan serta kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika;
    4. pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya urusan rumah tangga, administrasi keuangan dan perlengkapan serta kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika;
    5. pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
    6. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.