Seksi pengelolaan komunikasi publik

Seksi pengelolaan komunikasi publik dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang Informasi Dan Komunikasi Publik.

Seksi pengelolaan komunikasi publik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten.

Seksi pengelolaan komunikasi publik dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
  2. pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
  3. pembuatan konten lokal;
  4. pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal;
  5. diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
  6. pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  7. pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten;
  8. layanan pengaduan masyarakat;
  9. pengelolaan hubungan dengan media (media relations); dan
  10. penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders), di kabupaten;