SPBE

PROFIL DINAS KOMINFO

Dinas Komunikasi dan Informatika (kominfo) Kabupaten Sekadau merupakan organisasi perangkat daerah hasil penataan kelembagaan pada tahun 2016 dan baru beroperasi sejak 5 Januari 2017.

Dinas Kominfo dibentuk berdasarkan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sedangkan  kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan 8. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kependudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau.

0
Jumlah Menara Telekomunikasi Seluler
0
Desa Tercover Sinyal Telekomunikasi
0
SKPD yang terhubung Jaringan Intranet
0
Aplikasi SPBE yang dikembangkan

SAMBUTAN KEPALA DINAS KOMINFO

MATIUS JON, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau

Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi dimana dalam setiap kegiatannya selalu berhubungan dengan Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi, Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Komputer Antar Bidang, Pengelolaan Produksi Informasi dan Publikasi, Pengelolaan dan Pengembangan Komunikasi Publik, yang mana pada setiap kegiatan-kegiatan tersebut terbagi menjadi 3 bidang serta 1 Sekretariat, Dimana disetiap bidangnya dibawahi oleh kepala bidang .

Sebagai Lembaga pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar dan bergerak di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok dan fungsi yang besar dalam membangun Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) di Kabupaten Sekadau.

 

BERITA

Facebook