Dinas Komunikasi Dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian dan statistik yang menjadi kewenangan daerah. DinasKomunikasi Dan Informatika dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Komunikasi Dan Informatika mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian dan statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Sekadau.
Dinas Komunikasi Dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
- pelaksanaan administrasi dinas komunikasi dan informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang.
Sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbagian yaitu :
- subbagian rencana kerja, keuangan dan barang;
- subbagian umum dan aparatur;
Bidang terdiri atas 3 (tiga) bidang yaitu :
1. bidang informasi dan komunikasi publik terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu:
- seksi pengelolaan informasi publik;
- seksi pengelolaan komunikasi publik;
2. bidang aplikasi dan teknologi informatika terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu :
- seksi aplikasi informatika;
- seksi infrastruktur dan teknologi informatika;
3. bidang persandian dan statistik sektoralterdiri atas 2 (dua) seksi yaitu :
- seksi persandian;
- seksi statistik sektoral;