[SALAH] Kewenangan Memberikan Label Halal Tidak Melalui MUI Lagi, Tapi oleh PT. Surveyor Indonesia

Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa “Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI.” Selain itu, empat orang auditor halal dari PT. Surveyor Indonesia juga telah dinyatakan lulus uji oleh MUI.

=====

KATEGORI: Konten yang Menyesatkan

=====

SUMBER: Facebook

https://archive.fo/3kuf9

https://www.facebook.com/…/permalink/3584922671587550/

=====

NARASI:

“makin menggila aja ni si yaqut. lebel halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT. Surveyor,” tulis akun Facebook Rama Sakettie atau @gunawan.wicaksono.52, Kamis (30/12/2020).

=====

PENJELASAN:

Akun Facebook Rama Sakettie atau @gunawan.wicaksono.52 mengunggah link artikel dari demokrasi.co.id dengan tajuk “Kemenag Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia” yang ditayangkan pada Rabu, 30 Desember 2020. Pada unggahan tersebut, ditambahkan juga sebagai berikut:

“makin menggila aja ni si yaqut. lebel halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT. Surveyor,” tulis akun Facebook Rama Sakettie atau @gunawan.wicaksono.52, Kamis (30/12/2020).

Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, diketahui unggahan akun Facebook Rama Sakettie adalah salah atau keliru.

Diketahui, label halal produk masih melalui MUI. Hal ini sebelumnya disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (2014-2019) saat meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.“

Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI,” kata Lukman di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Selain dari penjelasan Menteri Lukman pada saat itu, di website halalmui.org pun hingga sekarang terdapat bagian “Prosedur Sertifikasi Halal MUI” bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Komestika (LPPOM) MUI.

Diketahui juga dalam Kick-Off Meeting antara PT. Surveyor Indonesia dengan LPPOM MUI terkait “Pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal”, Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa LPPOM MUI sebagai lembaga independen menggandeng Surveyor Indonesia sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing.

“Langkah awal yang akan dilakukan bersama berupa pemeriksaan halal untuk produk obat-obatan termasuk di dalamnya vaksin. Kelebihan Surveyor Indonesia, tidak hanya dari kualitas sumber daya manusia namun juga dari kesiapan infrastruktur laboratorium dan pengalaman teruji yang dimiliki. Dimana laboratorium ini akan membantu mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal ke depannya, ” ujar Lukmanul, Jumat (2/10/2020).

Terakhir, narasi dari akun Facebook Rama Sakettie yang melibatkan nama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang dilantik pada Rabu (23/12/2020) sebenarnya tidak ada hubungannya dengan konten PT. Surveyor Indonesia dan MUI ini yang terjadi jauh sebelumnya.

=====

REFERENSI:

https://kemenag.go.id/…/bpjph-diresmikan–menag–peran…

https://www.halalmui.org/…/prosedur-sertifikasi-halal-mui

https://www.ptsi.co.id/surveyor-indonesia-dan-mui…/

https://www.hukumonline.com/…/undang-undang-nomor-33…

https://nasional.kontan.co.id/…/bpjph-pastikan-auditor…

https://republika.co.id/…/sebelum-dilantik-jadi-menag…

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1384747988524399/

The post [SALAH] Kewenangan Memberikan Label Halal Tidak Melalui MUI Lagi, Tapi oleh PT. Surveyor Indonesia appeared first on TurnBackHoax.