[SALAH] Video Nikita Sempoyongan

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).

Video dan artikel tersebut tidak berhubungan. Faktanya, video tersebut sudah ada sejak 2020 tentang Nikita yang melakukan operasi dan tidak berkaitan dengan Nikita yang ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selengkapnya pada bagian penjelasan.

= = = = =

KATEGORI: Konten Menyesatkan

= = = = =

SUMBER: Twitter

https://archive.cob.web.id/archive/1667566626.017526/singlefile.html

= = = = =

NARASI:

“Kapal goyang kapten … :sweat_smile::sweat_smile:”

= = = = =

PENJELASAN:

Akun Twitter @TamaPutra99 memposting sebuah video artis Nikita Mirzani nampak sempoyongan dan dibantu berjalan oleh beberapa orang perempuan. Dalam video berdurasi 6 detik tersebut terdapat potongan artikel Kompas TV dengan judul “Resmi Ditahan, NIkita Mirzani Tak Diistimewakan dan Tak Boleh Dibesuk oleh Siapapun”. Postingan tersebut diunggah 28 Oktober 2022.

Setelah ditelusuri, video dan artikel tersebut tidak ada hubungannya. Video tersebut identik dengan video di kanal Youtube Crazy Nikmir REAL berjudul “NYAI KOK DEMEN BANGET OPERASI YA ???? OPERASI KALI INI OPERASI BAGIAN YANG MENCENGANGKAN !!!” yang sudah diunggah sejak 21 Oktober 2020. Video tersebut merupakan kegiatan Nikita melakukan operasi dan tidak ada hubungannya dengan Nikita yang ditahan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten, Selasa 25 Oktober 2022 malam. Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dengan demikian video Nikita dan artikel Kompas TV tersebut tidak berhubungan. Video tersebut sudah ada sejak 2020 tentang Nikita yang melakukan operasi dan tidak berkaitan dengan Nikita yang ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga masuk dalam kategori konten menyesatkan.

REFERENSI

https://www.kompas.tv/article/341701/resmi-ditahan-nikita-mirzani-tak-diistimewakan-dan-tak-boleh-dibesuk-oleh-siapapun

Penulis: Luthfiyah Oktari Jasmien

Editor: Bentang Febrylian