Inspektorat Lakukan Rapat Teknis Kampanye Antikorupsi Dengan SKPD di Lingkungan Pemkab Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Inspektur Kabupaten Sekadau, Awan Yudha Setiawan memimpin langsung rapat pembahasan teknis kampanye antikorupsi serentak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Inspektorat pada Rabu, (27/03/2024).

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: B/1409/DKM.02/80-83/03/2024 perihal Kampanye Antikorupsi di Daerah Tahun 2024. Dimana sebelumnya Kabupaten Sekadau dipilih sebagai Kabupaten Antikorupsi.

“Surat kampanye antikorupsi ini disampaikan kepada seluruh Kabupaten/Kota, tapi menjadi concern bagi kita karena terpilih sebagai Kabupaten antikorupsi”, ujar Awan.

Terdapat 3 (tiga) strategi pemberantasan korupsi  KPK yang disebut dengan Trisula yaitu; Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan.  Sula pendidikan merupakan upaya penanaman nilai dan moral pemberantasan korupsi kepada masyarakat. Sula pencegahan, dilakukan dalam bentuk perbaikan sistem pemerintahan untuk menutup potensi korupsi. Sehingga, para pelaku korupsi, tidak bisa melakukan tindakan korupsi karena sistem yang sudah baik. Terakhir yaitu sula penindakan adalah langkah represif KPK baik dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.

Dalam kesempatan tersebut Awan menjelaskan, kampanye termasuk dalam strategi atau sula pendidikan. Kampanye antikorupsi memiliki urgensi yang besar untuk dilakukan karena korupsi adalah permasalahan besar yang menghantui Indonesia dan menghambat pembangunan. Tujuan dari kampanye untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan integritas dalam diri pegawai pemerintah secara khusus di Kabupaten Sekadau.

“Yang paling penting adalah kita memiliki komitmen yang sama untuk selalu menegakkan identitas dan nilai kejujuran dari semua pelaksanaan kegiatan kita pada perangkat daerah masing-masing,” ujarnya.

Lanjut Awan, diharapkan semua SKPD di Lingkungkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau berpartisipasi dalam menayangkan, mereplikasi, memodifikasi dan menyebarluaskan materi-materi kampanye antikorupsi kepada masyarakat melalui berbagai saluran media offline maupun online yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Untuk waktu pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan 25 April 2024.

Kampanye dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dengan memanfaatkan sumber daya dan dengan kombinasi jenis serta saluran media yang tersedia.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Dinas Pendidikan, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  serta Dinas Kesehatan PP & KB. (MadahSekadau/AS)

The post Inspektorat Lakukan Rapat Teknis Kampanye Antikorupsi Dengan SKPD di Lingkungan Pemkab Sekadau first appeared on sekadaukab.go.id.

Artikel Inspektorat Lakukan Rapat Teknis Kampanye Antikorupsi Dengan SKPD di Lingkungan Pemkab Sekadau pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.