Cegah Penyebaran Covid-19, Disperindagkop Sekadau Sosialisasikan Langkah PPKM Mikro Kepada Para Pelaku Usaha

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada Pedagang Kaki lima Terminal Lawang Kuari di ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Rabu (14/7/2021).

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio didampingi Plt Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Wakapolres Sekadau serta Danramil 1204 Sekadau Hilir.

Pada kesempatan tersebut, Subandrio menjelaskan pelaksanaan sosialisasi PPKM Mikro yang dilakukan ini adalah untuk menyatukan persepsi serta langkah-langkah dalam menerapkan PPKM Mikro di Kabupaten Sekadau.

“Pada Kabupaten Sekadau itu sedikit dibawah Kota Pontianak dan Kota Singkawang dari angka penularan Covid-19, jika sudah masuk pada zona merah maka akan diterapkan PPKM Mikro Darurat sehingga tidak ada ampun lagi bagi kita,” ucap Subandrio.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk bersama-sama mencegah mata rantai virus tersebut tidak semakin berkembang dan menyebar dengan menerapkan langkah-langkah dalam memberantas penyebaran covid-19,” lanjut dia.

Selain itu, Wakil Bupati Sekadau tersebut juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 5M yaitu, Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan serta Mengurangi mobilitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Enamuel menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran dari Satgas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sekadau perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat kabupaten sekadau.

“Perlu kami sampaikan, hasil kategori dari rasio kenaikan kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat tanggal 11 juli yang lalu, disini kabupaten sekadau dinomor kedua terendah setelah Kota Pontianak dan hampir pada zona merah,” jelas Emanuel.

“ini dimohon menjadi perhatian kita bersama untuk dapat mencermati pokok inti dari proses pada sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dijelaskan dari para narasumber akan menjadi langkah serta solusi kita dalam melaksanakan PPKM Mikro ini,” tandasnya.

Pada sosialisasi tersebut juga dilakukan penyampaian pendapat serta saran dari para pelaku usaha kaki lima dikawasan terminal lawang kuari sekadau kepada para narasumber dalam upaya menetapkan solusi baik untuk pedagang dengan pemerintah daerah sebagai penentu kebijakan. (MadahSekadau/Amd/AK)

Artikel Cegah Penyebaran Covid-19, Disperindagkop Sekadau Sosialisasikan Langkah PPKM Mikro Kepada Para Pelaku Usaha pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.