Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Bupati Sekadau membuka kegiatan fasilitasi pengelolaan aset desa tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (16/2/2023).
Bupati Sekadau Aron, dalam sambutannya mengatakan dengan diundangkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka telah diberikan kewenangan besar kepada Desa, diantaranya adalah kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
“Dengan diberlakukannya undang-undang Desa, Pemerintah juga memberikan bantuan berupa transfer dana Desa (DD) yang diharapkan akan dapat meningkatkan kapasitas keuangan desa selain dari Alokasi Dana Desa (ADD),” ucap Aron.
Aron menambahkan, kemampuan aparat Desa untuk bisa mengelola aset Desa itu tentu harus diiringi dengan kemampuan aparat Pemerintah Desa dalam mengelola aset Desa yang harus didukung dengan kemampuan sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi sehingga aset Desa dapat terlaksana dengan baik dan proses percepatan inventarisasi akan cepat terselesaikan.
“Oleh karena itu, kami berharap aset-aset desa ini dapat dikelola secara maksimal dan hari ini pemerintah sesuai kapasitasnya ditugaskan untuk memfasilitasi agar kedepan pengelolaan aset desa dapat dikelola sesuai dengan fungsinya masing-masing,” tambah Aron.
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana Paskalis Alianto, dalam laporannya menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan percepatan inventarisasi aset desa di kabupaten Sekadau sesuai amanat dari undang-undang.
“Kegiatan ini di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sekadau tahun 2023 pada dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Sekadau dengan kegiatan percepatan inventarisasi aset desa,” tutup Paskalis.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sabas, Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jaluk, serta peserta kegiatan dari seluruh Desa yang ada di Kabupaten Sekadau. (Madah Sekadau/Sal/YD/AK)
Artikel Bupati Sekadau : Aset Desa Harus dikelola Secara Maksimal pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.