BPN Sekadau Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landform Tahap II Program Redistribusi

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau bersama pejabat terkait gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahap II Dalam Rangka Kegiatan Redistribusi Tanah di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (13/9/2022).

Adapun pada Sidang Panitia Pertimbangan Landreform hari ini akan disidangkan sebanyak 900 persil/bidang pada 2 Kecamatan dan 2 Desa di Kabupaten Sekadau, Selasa 13 September 2022.

Sebanyak 400 bidang tanah terdapat di Kecamatan Nanga Mahap, Desa Lembah Beringin dengan Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 223 bidang seluas 142,6955 Hektar dan Tanah Negara Lainnya sebanyak 177 bidang seluas 209,2899 Hektar.

Serta ada sebanyak 500 bidang tanah terdapat di Kecamatan Belitang Hilir, Desa Semandu dengan rincian pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 162 Bidang dengan luas 161,7924 Hektar dan Tanah Negara Lainnya sebanyak 338 bidang dengan luas 363,3717 Hektar.

Bupati Sekadau Aron mengatakan bahwa inti dari Sidang Panitia Pertimbangan Landreform pada hari ini adalah untuk memastikan letak luas, status tanah, penggunaan, penguasaan, kesesuaian tata ruang, membahas Subjek dan Objek yang akan diusulkan, menyeleksi Calon Subjek serta kondisi tanah.

“masih menjadi PR dan kewajiban kita bersama melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Dinas terkait serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau untuk mengusulkan pembebasan kawasan hutan selanjutnya berdasarkan usulan-usulan dari desa-desa dan dari data yang sudah ada”, Ungkap Aron.

“Agar masyarakat di Kabupaten Sekadau yang memiliki tanah tidak ada lagi yang tidak bisa memanfaatkan tanahnya secara maksimal”. Tambahnya.

Sebelumnya, pelepasan status hutan lindung ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan tidak lepas dari beberapa stakeholder termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau.

Pada Tahun 2020, Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.255/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2020, tanggal 16 Juni 2020, tentang Pelepasan Sebagian Kelompok Hutan Lindung yang seluas 69.011,962 M², pada 5 kecamatan dan 26 desa yang ada di Kabupaten Sekadau. (MadahSekadau/Wan/Mul/AK)

Artikel BPN Sekadau Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landform Tahap II Program Redistribusi pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.