* Berkas yang harus disiapkan oleh Desa untuk melakukan pendafatan Domain Desa :
1. SK Pengangkatan Kepala Desa
2. Surat Kuasa Desa kepada Pengelola Domain (Unduh Disini)
3. Surat Permohonan Desa kepada Kementrian Kominfo (Unduh Disini)
Selain itu desa harus menyiapkan sumber daya manusia yaitu operator website untuk mengelola website desa secara khusus.