Baznas: Bayar zakat secara digital tetap sah

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.
 
Ia menjelaskan …

Berita selengkapnya :
Sumber Berita