Dinas Komunikasi Dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian dan statistik yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Komunikasi Dan Informatika dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Komunikasi Dan Informatika mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian dan statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Sekadau.
Dinas Komunikasi Dan Informatika dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang.
Sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbagian yaitu :
Bidang terdiri atas 3 (tiga) bidang yaitu :