KOMINFO Kab. Sekadau

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Super Admin, M.I.T Profil
29 Agustus 2024
95

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang komuikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah.

Dinas Komunikasi Dan Informatika dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
  4. pelaksanaan administrasi dinas komunikasi dan informatika; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagikan Postingan