Berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau , yang mana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah.