Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi dimana dalam setiap kegiatannya selalu berhubungan dengan Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi, Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Komputer Antar Bidang, Pengelolaan Produksi Informasi dan Publikasi, Pengelolaan dan Pengembangan Komunikasi Publik, yang mana pada setiap kegiatan-kegiatan tersebut terbagi menjadi 3 bidang serta 1 Sekretariat, Dimana disetiap bidangnya dibawahi oleh kepala bidang .
Sebagai Lembaga pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar dan bergerak di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok dan fungsi yang besar dalam membangun Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) di Kabupaten Sekadau.
Kepala Dinas
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) bertugas untuk merumuskan kebijakan, mengelola informasi, dan mengkomunikasikannya kepada publik. Berikut...
Baca SelanjutnyaBidang aplikasi dan teknologi informatika mencakup perencanaan, pengembangan, dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bidang ini ju...
Baca SelanjutnyaBidang Persandian dan Statistik Sektoral merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Tugas-tugasny...
Baca Selanjutnya- Belum ada Pengumuman -
Prosedural Publikasi API Pada SPLP
Lihat InformasiPelayanan Dinas Komunikasi Dan Informatika
Lihat InformasiVisi dan Misi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau
Lihat InformasiTugas Dan Fungsi Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sekadau
Lihat Informasi- Belum ada berita -
- Belum ada Infografis -
- Belum ada agenda kegiatan -