Wabup Sekadau Hadiri Pengukuhan Pengurus DAD Kecamatan Belitang Hilir

Belitang Hilir, Madah Sekadau – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Belitang Hilir, masa bakti 2020-2025. Berlangsung di Aula Kantor Camat Belitang Hilir, Jumat (18/02/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Kabupaten Sekadau Nomor 03/SK/DAD-SKD/1/2020 Tentang Pengurus Dewan Adat Dayak Kecamatan Belitang Hilir Masa Bakti 2020-2025, Welbertus Willy sebagai Ketua DAD Kabupaten Sekadau resmi melantik Drs. Arsenius Meningan menjadi ketua DAD Kecamatan Belitang Hilir beserta pengurus lainnya.

Pembentukan DAD secara berjenjang sebagai upaya melestarikan norma dan hukum adat Dayak ditengah era modern saat ini disamping sebagai instrumen yang membantu pemerintah mengatasi masalah dan konflik dimasyarakat.

Dalam sambutannya Subandrio menekankan empat arti penting terbentuknya DAD. Pertama, DAD sebagai salah satu instrumen dimasyarakat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, DAD Belitang Hilir sebagai sarana untuk menggali nilai-nilai budaya Dayak.

“Karena banyak nilai budaya dari leluhur mulai tergerus oleh perkembangan teknologi dan zaman. Pengurus DAD silahkan koordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti hal itu”, sebut Subandrio.

Ketiga, DAD Belitang Hilir bersinergi dengan DAD Kabupaten meluruskan mengenai hukum adat.

“Adakanlah rakor DAD dengan Temenggung agar pemutusan perkara berjalan dengan baik, dibuat pembukuan hukum adat yang menjadi pegangan pengurus. Sehingga ada standar yang kita sepakati bersama mengenai besaran nilai hukum adat”, ujarnya.

Keempat DAD diharapkan mendukung program dan visi misi pemerintah daerah. Lembaga  adat sesuai porsinya mewujudkan program Infrastruktur, Pertanian, Perkebunan, Perikanan untuk Kesejahteraan masyarakat (IP3K).

“Selain hal diatas, budaya harus kita wariskan dalam bentuk tulisan. Banyak hal yang bisa diangkat. Adat perkawinan, cara berladang, dan banyak lagi kearifan lokal lainnya yang saat ini hanya orang-orang tertentu saja yang tau, terutama orang tua”, tambahnya.

Terkait tugas pokok DAD, Welbertus Willy menyampaikan bahwa pengurus harus menjalankan AD/ART dengan baik. Untuk penyelesaian perkara DAD sifatnya memfasilitasi, yang menentukan besaran hukuman adalah temenggung setempat. Melalui pelantikan ini diharapkan berbagai unsur dimasyarakat termasuk perusahaan agar menghargai hukum dan tatanan adat setempat.

“Saya berharap segala perkara bisa diselesaikan sesuai dengan jenjangnya. Koordinasi dengan pemerintahan setempat dan ormas-ormas setempat, tugas DAD adalah turut membantu menjaga stabilitas dan keamanan didaerah. Selain itu kita yang mayoritas harus menghargai saudara kita yang minoritas. Adil dalam menyelesaikan  perkara”, pesannya.

Sebagai ketua terpilih, Arsenius Meningan menghimbau kepada seluruh pengurus untuk bahu membahu dalam berproses kedepan selama kepengurusannya.

“Lembaga adat ini bersifat sosial, saya tekankan kepada rekan pengurus marilah kita bahu membahu untuk melestarikan hukum adat didaerah kita dan semoga kedepan tidak ada permasalahan yang terkatung katung”, harapnya.

Pengukuhan ini juga dihadiri oleh Forkopimka dan perwakilan pengurus masyarakat adat Tionghoa dan Melayu Kecamatan Belitang Hilir. (MadahSekadau/Aan/AK)

Artikel Wabup Sekadau Hadiri Pengukuhan Pengurus DAD Kecamatan Belitang Hilir pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.