[UPDATE] Menteri Agama Berikan Label Halal Pada Produk Minuman Keras Wine

UPDATE dari artikel berikut https://turnbackhoax.id/2023/08/04/salah-menteri-agama-berikan-label-halal-pada-produk-minuman-keras-wine/

Setelah menelusuri isu yang berkembang terkait minuman bermerk Nabidz yang diklaim merupakan jus anggur tanpa alkohol. Founder Halal Corner Aisha Maharani mengaku sudah melakukan uji laboratorium mandiri untuk mengetahui kandungan alkohol dari Nabidz. Hasilnya, pada 10 Agustus 2023 keluar data yang menyatakan produk tersebut mengandung 8,84 persen etanol.

=======

[PENJELASAN]

Berdasarkan update dari isu yang berkembang terkait produk minuman jus anggur bermerk Nabidz yang semula dianggap tidak memiliki kadar alhokol karena sudah tersertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama nyatanya terdapat kekeliruan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk Nabidz. Karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat halal produk tersebut.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” ujar Kiai Niam.

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Pertama, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamar, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang menimbukan rasa atau aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain.

Keempat, tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian khusus untuk produk minuman adalah kadar alkohol atau etanol dalam minuman. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamar adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 persen. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karena itu, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ujar Kiai Niam.

Selain itu, Founder Halal Corner Aisha Maharani mengaku sudah melakukan uji laboratorium mandiri untuk mengetahui kandungan alkohol dari Nabidz. Hasilnya, pada 10 Agustus 2023 keluar data yang menyatakan produk tersebut mengandung 8,84 persen etanol. “Kita ambil pengujian yang hasilnya tiga hari. Jadi, klaim yang disampaikan produsen bahwa ini nol persen alkohol ini bohong. Dia juga berdalih ini menggunakan proses istihalah, padahal cuka beda lagi dengan wine,” ujar dia.

======

REFERENSI:

https://www.republika.id/posts/44319/beni-yulianto-bilang-nabidz-bukan-khamar-beda-dengan-fatwa-mui

https://www.instagram.com/p/Cv3T_FjvzQL/?utm_source=ig_embed&ig_rid=f54fc8c5-a892-408f-86a7-a6f2440989f4

https://mui.or.id/berita/55866/klaim-sertifikat-halal-nabidz-mui-tegaskan-tak-pernah-tetapkan-kehalalannya/