Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya HaKI, Bupati Sekadau Buka Kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat menggelar kegiatan pemberdayaan Kekayaan Intelektual melalui Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang dilaksanakan di Aula Hotel Vinca Borneo, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (6/4/2023).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Sekadau Aron, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Harniati, serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekarriyani.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau Aron menyampaikan bahwa secara umum kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya secara berkelompok.

Untuk menghindari kasus-kasus kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Sekadau di klaim oleh pihak luar maka sangat perlu diakui dan dicatat secara legal oleh negara yang tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan dan atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Saya menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah untuk memberikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal,” ucap Aron.

“Saya berharap dengan adanya kesepakatan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Hak Asasi Kekayaan Intelektual (HaKI) masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Harniati menjelaskan bahwa kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) dibagi menjadi 2 yaitu, Kepemilikan Komunal dan Personal.

“Untuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup disuatu tempat yang tetap dan turun temurun,” jelas Harniari.

“Suatu kelompok tersebut diantaranya meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SGD), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), serta Potensi Indikasi Geografis (PIG),” lanjut dia.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut yaitu, sebagai perlindungan hukum yang bersifat defensif yang dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KI di Indonesia, serta melindungi hak masyarakat mencegah pemanfaatan KI tanpa ijin atau pengembangan keuntungan yang tidak adil. (MadahSekadau/Amd/Edo/AK)

 

Artikel Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya HaKI, Bupati Sekadau Buka Kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.