Indonesia, menurut Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan tahun 2020, akan menikmati siaran televisi teresterial digital sepenuhnya paling lambat pada 2022.
Terdapat pemahaman yang salah kaprah di tengah masyarakat mengenai …
Berita selengkapnya :
Sumber Berita
Post Views: 207