[SALAH] Uang Rp75.000 Bukan untuk Alat Tukar

Hasil
Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas
Pendidikan Indonesia).

Informasi
yang salah. Faktanya, Bank Indonesia mengatakan bahwa uang khusus tersebut
dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah
tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020.

Selengkapnya
di bagian penjelasan.

====

Kategori:
Konten yang Menyesatkan

====

Sumber: Facebook

https://archive.md/a0vrQ

====

Narasi:

“Kado
Prank. “Uang Baru”

Innformasi
sahih bahwa “Uang Baru” Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan
sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang
kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia
yang ke-75 tahun. […] (narasi dilanjutkan di bagian Catatan setelah Referensi).

====

Penjelasan:

Akun
Facebook Tifauzia Tyassuma mengunggah foto disertai narasi bahwa uang khusus
bertema 75 Tahun Kemerdekaan RI dengan nominal Rp75.000 yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia tidak bisa dijadikan alat tukar pada 17 Agustus 2020. Unggahan
tersebut telah mendapat respon sebanyak 1000 reaksi, 434 komentar, dan
dibagikan sebanyak 610 kali.

Berdasarkan
hasil penelusuran, informasi mengenai uang Rp75000 tidak bisa dipakai sebagai
alat tukar dalam narasi unggahan tersebut tidak tepat. Dikutip dari portal
berita Bisnis, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan, uang
baru tersebut menjadi alat pembayaran yang sah. Ia menyampaikan hal ini penting
diketahui masyarakat, sebab muncul informasi di media sosial bahwa uang baru
nominal Rp75.000 diperjualbelikan hingga puluhan juta karena digunakan untuk
koleksi.

“Bahwa Uang
Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini berlaku sah sebagai legal tender.
Sehingga dapat dipakai betul-betul, bisa diberlakukan sebagai alat pembayaran
yang sah,” ujarnya.

Lebih
lanjut, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bank Indonesia juga
telah menyiapkan pedoman khusus terkait pemesanan dan penukaran uang baru
Rp75.000. Bank Indonesia telah membagi rata distribusi uang baru ke kantor
perwakilan Bank Indonesia yang ada di berbagai daerah.

Jumlah
distribusi ke daerah mempertimbangkan rasio pengedaran uang, konsumsi rumah
tangga, hingga jumlah KTP. Setiap daerah memperoleh kesempatan yang rata untuk
memperoleh uang baru tersebut. Mekanisme pemesanannya yakni tiap satu KTP hanya
bisa digunakan untuk satu kali pemesanan.

Sebagai
tambahan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, rupiah sebagai
mata uang tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran, tetapi simbol
kedualatan negara.

“Sebagai
wujud syukur atas kemerdekaan RI, pemerintah dan BI mengeluarkan uang edisi
khusus HUT RI ke-75 dalam bentuk pecahan Rp 75.000,” ujar Perry Warjiyo
dalam peluncuran uang peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI yang disiarkan melalui
kanal YouTube Bank Indonesia.

Dalam acara
yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, peluncuran ini telah
melalui perencanaan yang matang sejak tahun 2018. Ia mengatakan peluncuran uang
ini bukanlah peluncuran uang baru seperti biasa dan juga bukan tambahan
likuditas untuk pembiayaan.

Dengan
demikian, unggahan akun Facebook Tifauzia Tyassuma dapat dikategorikan sebagai
Konten yang Menyesatkan. Hal ini dikarenakan informasi yang dipaparkan dalam
narasi unggahan tersebut tidak sesuai dengan pernyataan pihak Bank Indonesia.

====

Referensi

https://finansial.bisnis.com/read/20200818/11/1280491/tak-hanya-jadi-koleksi-uang-baru-rp75.000-bisa-dipakai-untuk-transaksi

https://finance.detik.com/moneter/d-5136413/uang-khusus-hut-ri-rp-75000-bisa-dipakai-buat-belanja

====

Catatan:

(Narasi
lanjutan dari unggahan tersebut sebagai berikut) […] “Lalu, jadi maksudnya
bagaimana?

Jadi kalau
Anda ingin mendapatkan “Uang Merchandise” ini, maka silakan ke Bank,
sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi
KTP.

Jatah
pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.

Setelah
anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk
kenang-kenangan.

Karena
untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai
Alat Tukar.

Nominalnya
saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.

Coba buka
dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.

Angka 000
nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.

000

Uang
merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil.

ooo.

Maka,

Sepertinya
Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan
dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.

Mengeluarkan
“Uang Baru’ yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat
penukar.

Terus buat
apa dong dibuat?

Ya namanya
merchandise, diharapkan ada pembelinya toh?

Siapa?

Ya rakyat
Indonesia yang negaranya lagi Ulang Tahun lah. masa rakyat Wakanda?

Diharapkan
rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli.

Kalau
rakyat Indonesia yang berKTP, sejumlah 100,000,000 saja.

Maka hari
ini Pemerintah dapat kado istimewa dari Rakyatnya,

Uang cash
senilai Rp 7,500,000,000,000,000 atau Rp 7,5 Triliun.

Uang segar.
Cash.

Uangnya
rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.

Lho!

Sebenarnya,
hari ini yang Ulang Tahun siapa sih?

Kok jadi siapa yang menraktir dan siapa yang ditraktir ngga jelas begini.”

The post [SALAH] Uang Rp75.000 Bukan untuk Alat Tukar appeared first on TurnBackHoax.