[SALAH] Razia Masker Non Medis dengan Denda Rp30 Ribu di Bundaran SMP 5 Malang

Informasi
palsu. Pemerintah Kota Malang menyatakan baru tiga kali melakukan Razia masker,
dan bukan pada lokasi yang disebutkan. Razia yang dimaksud pun bukan terkait jenis
masker, melainkan warga yang tidak menggunakan masker.

Selengkapnya
terdapat di penjelasan!

KATEGORI:
FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU

===

SUMBER:
MEDIA SOSIAL FACEBOOK

===

NARASI:

Cak…
iki maeng q gawe masker sobo embong kenek tilang/siding dek bunderan smp 5
lavalette sidang dek tmpt 30rb. Ati2 cak… arek2 kandanono gk oleh gawe masker
scuba seng satu lapis ato gawe buff,sebelahku arek gojek/grab yow akeh seng
kenek iki maeng gawe buff. Kate tak foto gk oleh karo polisi.

===

PENJELASAN:
Melalui media sosial Facebook, beredar informasi yang mengklaim adanya razia masker
di sekitar bundaran dekat SMP 5 Lavalette, Kota Malang. Dalam narasi yang
beredar, disebutkan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menjaring mereka yang menggunakan
masker non medis jenis scuba dan buff. Para pelanggar akan dikenakan denda
sebesar Rp30 ribu, apabila diketahui menggunakan dua jenis masker tersebut.

Menanggapi
informasi tersebut, Pemerintah Kota Malang pun melakukan klarifikasi. Melansir dari
media sosial Instagram @pemkotmalang, dinyatakan bahwa hingga saat ini Pemkot
Malang baru melakukan razia masker sebanyak tiga kali, yakni di Balai Kota
Malang, pintu masuk kota Arjosari dan Simpang Balapan. Razia masker yang
dimaksud bukan menjaring pengguna masker non medis, melainkan warga yang tidak
menggunakan masker.

Berikut
klarifikasi lengkap oleh Pemkot Malang:

#NawakNgalam,
informasi yang beredar di Facebook dan WhatsApp Group ini adalah hoaks. Pemkot
Malang baru 3 kali melakukan razia masker, yakni di Balai Kota Malang, pintu
masuk kota Arjosari, dan Simpang Balapan.

Petugas juga tidak mempermasalahkan jenis masker yang dipakai. Hal itu
dilakukan atas dasar hukum, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 karena
Pemkot Malang belum ada mengatur tentang hal tersebut di dalam perwal.

Sementara untuk penyitaan identitas seperti KTP, tidak dilakukan oleh petugas.
Namun langsung sidang di tempat. Dan denda ditetapkan oleh hakim sesuai
kesalahan.

===

REFERENSI:

https://web.facebook.com/malangkota.go.id/photos/a.1510340885656129/3577408245616039/?type=3&theater
https://archive.fo/dst6t

The post [SALAH] Razia Masker Non Medis dengan Denda Rp30 Ribu di Bundaran SMP 5 Malang appeared first on TurnBackHoax.