[SALAH] “PILPRES 2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029”

Informasi
tersebut tidak benar dan menyesatkan. Sampai saat ini tidak ditemukan informasi
valid terkait perubahan jadwal ditundanya pilpres 2024 menjadi 2029. Berdasar pada
UUD 1945, jelas disebutkan bahwa masa jabatan seorang presiden adalah selama
lima tahun dan sesudahnya dapat dilakukan pemilihan kembali. Komisioner KPU  turut menegaskan bahwa informasi terkait
penundaan pelaksanaan Pilpres 2024 ke 2029 adalah palsu.

Selengkapnya
terdapat di penjelasan!

KATEGORI:
MISLEADING CONTENT

===

SUMBER:
MEDIA SOSIAL FACEBOOK

===

NARASI:

“PILPRES
2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029”

Jika
ini Terjadi Tamparan Telak Buat Yg Niat Memanzulkan Presiden

===

PENJELASAN:
Melalui media sosial Facebook, akun @Yahoot mengunggah narasi beserta foto yang
di dalamnya berisi tulisan “PILPRES 2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029”. Foto
tersebut diunggah pada 23 Juni 2020 dengan disertai keterangan “Jika ini Terjadi
Tamparan Telak Buat Yg Niat Memanzulkan Presiden”.

Unggahan
tersebut tentu sangat tidak berdasar. Melansir dari jawapos.com, Komisioner KPU
RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa informasi terkait penundaan
pilpres selama lima tahun tersebut adalah palsu dan tidak berdasar. Lebih lanjut
Dewa Kade menjelaskan bahwa ketentuan tentang pilpres masih diatur dalam UU Pemilu
yang menyebut bahwa pemilihan dilaksanakan lima tahun sekali.

“Selama
UU Pemilu daan UUD belum diubah, ya itu akan menjadi pegangan kita,” tegasnya.

Masih
mengutip pemberitaan milik jawapos.com, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani
Thomafi menerangan bahwa DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Namun, dalam pembahasan
tersebut sama sekali tidak terdapat rencana penundaan Pilpres 2024. Yang mungkin
dimundurkan adalah pilkada 2024, untuk menata konsep keserentakan pemilu
nasional dan juga daerah.

“Tapi,
kalau untuk pilpres, pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024,” pungkas Arwani.

Sementara
itu melansir dari dpr.go.id, pada kolom JDIH tentang UUD 1945 BAB III pasal 7
terkait  kekuasaan pemerintah, jelas
disebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk
satu kali masa jabatan”.

Informasi
yang menyebut Pilpres 2024 ditunda hingga 2029 adalah menyesatkan. Unggahan tersebut
masuk ke dalam kategori misleading content. Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan
nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini
dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak
pembuat informasi.

===

REFERENSI:

http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
http://archive.fo/pK7Pa

The post [SALAH] “PILPRES 2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029” appeared first on TurnBackHoax.