[SALAH]: Permohonan Aktor Steve Bersama Sang Anak Sebelum Dirinya Dieksekusi Mati

Tidak sesuai dengan judul video. Faktanya, Steve Emmanuel terbebas dari jeratan hukuman mati dan pemberitaanya sudah ada sejak 2019 lalu. Dalam isi video tersebut juga tidak ada menyebutkan bahwa Steve Emmanuel akan ditembak mati.

======

[KATEGORI]: KONEKSI YANG SALAH

======

[SUMBER]: YOUTUBE (https://archive.fo/tWczu)

======

[NARASI]:

“Innalillahi… Permohonan Aktor Steve Bersama Sang Anak Sebelum Dirinya Dieksekusi Mati”.

======

[PENJELASAN]:

Sebuah kanal Youtube bernama Lingkar Gosib mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit 15 detik berjudul “Innalillahi… Permohonan Aktor Steve Bersama Sang Anak Sebelum Dirinya Dieksekusi Mati”. Dalam thumbnail video tersebut juga terdapat narasi “Memilukan Makan Bersama Anak Sebelum Ditembak Mati”.

Berdasarkan hasil penelusuran, judul video tersebut nyatanya tidak sesuai dengan isi video. Narator dalam video tersebut hanya menjelaskan permintaan Steve Emmanuel untuk minta dibawakan masakan rumahan saja saat adiknya menjenguk ke penjara dan tidak ada pembahasan hukuman mati terhadap aktor tersebut.

Dilansir grid.id, Sejak ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, kasus hukum Steve menyita perhatian banyak orang karena polisi menyebut Steve telah menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram. Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Setelah menjalani persidangan, Steve akhirnya ditahui tuntutan melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena melanggar pasal itu, jaksa menuntut Steve dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Steve telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti.

======

REFERENSI:

https://metro.tempo.co/read/1215526/steve-emmanuel-tak-dituntut-pidana-mati-pengacara-kaget/full&view=ok

https://www.grid.id/read/042913324/gempar-artis-tampan-ini-bisa-lolos-dari-hukuman-mati-begini-ceritanya?page=all

https://www.sonora.id/read/423167255/terbebas-dari-hukuman-mati-aktor-tampan-ini-kini-bisa-lebih-menghargai-hidup-sampai-minta-dibawakan-makanan-sisa-saja?page=3