[SALAH] “Para TKA Cina itu Akhirnya Akan Bisa Membuat Dokumen Apapun dari Barak, Mess atau Apartemennya”

Hasil
Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945
Jakarta).

Informasi
tersebut tidak benar. TKA yang ingin membuat dokumen apapun harus melalui
mekanisme dan prosedur yang sangat ketat serta harus memenuhi syarat yang telah
ditetapkan. Selain itu, informasi yang terdapat dalam dua artikel tersebut
tidak menyebutkan TKA Cina dapat membuat dokumen apapun dari barak, mess maupun
apartemen.

= = =

KATEGORI:
Konten yang Salah

= = =

SUMBER: FACEBOOK

https://archive.vn/Ry4go

= = =

NARASI:

Akun
Facebook Togu Simatupang mengunggah gambar artikel hasil tangkapan layar dengan
narasi sebagai berikut:

“Inilah yang
paling mengerikan !!! Para TKA cina itu akhirnya akan bisa membuat dokumen
apapun dari barak, mess atau apartemennya !

Sedih
banget liat negeriku…”

= = =

PENJELASAN:

Setelah
ditelusuri, informasi yang terdapat dalam dua artikel tersebut tidak menyebutkan
bahwa TKA Cina dapat membuat dokumen apapun dari barak, mess atau apartemennya.
Kedua artikel tersebut memuat informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat
Indonesia selama pandemi ini untuk mengurus dokumen yang dapat dilakukan secara
online, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan lainnya, bisa dicetak
sendiri di rumah dengan menggunakan kertas HVS.

Namun,
menurut ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan, yang direvisi lagi menjadi UU Nomor Tahun 2013.
Dalam Pasal 63 UU 24/2013 yang berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesia dan
orang asing memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau telah menikah atau pernah kawin wajib memiliki KTP el”. Menurut
Zudan Arif Fakhrulloh, selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, prosedur pengajuannya
sama dengan WNI mengajukan perekaman e-KTP. Mereka cukup datang ke Dinas
Penduukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) setempat untuk perekaman dan
mendapatkan e-KTP.

“Kalau
sudah punya izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke dinas dukcapil.
Nanti yang bersangkutan harus mempunyai alamat di Indonesia,” terang Zudan,
dilansir dari Kumparan.

Untuk
mendapatkan ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan
rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Sebelum
mendapatkan ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas
(ITAS). Izin ini harus diurus WNA di kantor Imigrasi setempat dan TKA tetap
harus secara fisik mendatangi kantor Imigrasi.

Sementara itu,
dalam mempekerjakan tenaga asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang
sangat ketat. Perusahaan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing
bekerja di Indonesia diwajibkan untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (RPTKA) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor
PER.02/MEN/III/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Untuk
mendapatkan RPTKA ini, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada
Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online.

Oleh karena
itu, informasi yang menyebutkan bahwa TKA dapat membuat dokumen apapun di
barak, mess maupun apartemen merupakan konten yang salah.

= = =

REFERENSI:

https://news.detik.com/berita/d-5085725/tak-perlu-antre-warga-bisa-cetak-kk-hingga-akta-kelahiran-sendiri-di-rumah/2

https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-cara-cetak-akta-kelahiran-dan-kartu-keluarga-sendiri-pakai-kertas-hvs?page=all

https://kumparan.com/kumparannews/syarat-dan-prosedur-pengajuan-e-ktp-untuk-warga-negara-asing-1551240458531856141/full

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190228132907-20-373440/syarat-dan-aturan-e-ktp-untuk-wna

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-bisnis/1427-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-kebijakan-dan-implementasi.html

https://tka-online.kemnaker.go.id/syarat.asp

The post [SALAH] “Para TKA Cina itu Akhirnya Akan Bisa Membuat Dokumen Apapun dari Barak, Mess atau Apartemennya” appeared first on TurnBackHoax.