[SALAH] KTP Elektronik Warga yang Sudah Tidak Tinggal di DKI Jakarta akan Dinonaktifkan Mulai Juni 2023

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).

Informasi tersebut tidak benar. faktanya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan KTP elektronik masih tahap rencana dan tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, melainkan dilakukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selengkapnya pada bagian penjelasan.

= = = = =

KATEGORI: Konten yang Menyesatkan

= = = = =

SUMBER: Facebook
https://archive.cob.web.id/archive/1683207102.335487/singlefile.html

= = = = =

NARASI:
“Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi – Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih.
“Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta*

  1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
  2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024
  3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran
  4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.
  5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili
  6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta
  7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya””

= = = = =

PENJELASAN:
Akun Facebook Forumwarga GriiyaYasa memposting sebuah informasi perihal Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta sejak Juni 2023. Penonaktifan KTP tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota tahun 2024.

Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan KTP elektronik tersebut masih tahap rencana. Kebijakan penonaktifan KTP ini tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota tahun 2024, melainkan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehubungan dengan hal tersebut maka diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI JAkarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pendoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk kependudukan, dengan adanya upaya penertiban administrasi kependudukan maka pemberian bantuan sosial kepada warga pun bisa lebih tepat sasaran dan akurat.

Dengan demikian informasi mengenai KTP elektronik warga yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta akan dinonaktifkan mulai Juni 2023 berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota tahun 2024 tidak benar. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan KTP elektronik masih tahap rencana dan tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, melainkan dilakukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

REFERENSI:
https://www.liputan6.com/news/read/5276325/soal-kabar-ktp-warga-yang-tak-domisili-di-dki-akan-dinonatifkan-juni-2023-pemprov-itu-tidak-benar