[SALAH] Instruksi Gubernur DKI Jakarta Penilangan Untuk yang Tidak Bermasker Melalui Pikobar

Daur ulang narasi hoaks yang sebelumnya mencatut Gubernur Jawa Tengah. Aplikasi PIKOBAR adalah Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. Pemprov Jabar memang akan jatuhkan denda bagi yang tidak memakai masker mulai tanggal 27 Juli 2020.

=====

Kategori: Fabricated
Content/
Konten Palsu

=====

Sumber: Whatsapp

=====

Narasi:

“Yth.Seluruh
Anggota  Grup

Sesuai Instruksi
Gubernur DKI Jakarta

Hasil Rapat Tim Gugus
Tugas Covid 19 DKI Jakarta sbb:

1. Akan diadakan
PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020
(14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000

2. Penilangan akan
dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:

    a. Sedang Pidato

    b. Sedang makan/

    minum

    c. Sedang Olga

    kardio tinggi(Olga

    joging untuk perkuat

   Jantung/Paru²).

   d. Sedang Sesi foto

    sesaat.

4. Proses tilang
berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana
denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5.  Selama 14 hari ini mari kita saling
mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak
ingin terkena denda.

Demikian yang perlu
disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan
masing².

Bila dilapangan
terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras
kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes

– Walaupun instruksi
Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai
dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat
pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

( Silahkan di Share
kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).”

=====

Penjelasan:

Beredar melalui pesan
berantai Whatsapp yang menyebutkan berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta,
akan dilakukan sistem penilangan atau denda terhadap warga yang tidak
menggunakan masker. Denda berlaku pada tanggal 27 Juli 2020 melalui aplikasi
Pikobar.

Melalui hasil
penelusuran, diketahui bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. Diketahui bahwa
instruksi penilangan melalui aplikasi Pikobar dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, bukan DKI Jakarta.

Pemprov Jawa Barat
memang akan menerapkan sistem penilangan atau denda melalui Pikobar kepada
warga Jawa Barat yang tidak menggunakan masker. Rencana itu akan diterapkan
pada 27 Juli 2020.

Gubernur Jabar Ridwan
Kamil mengatakan akan menyiapkan peraturan terkait penggunaan masker tersebut.

“Jadi, kami akan
melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran
sudah dilakukan sudah. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan
dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum,”
kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam jumpa pers usai rapat evaluasi Gugus
Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7).

Adapun, diketahui pula
bahwa teks narasi yang beredar merupakan modifikasi dari hoaks yang sudah
diperiksa fakta dalam artikel berjudul [SALAH] “Instruksi Gubernur Jateng
tentang penilangan bagi yg tidak bermasker di muka umum Rp.150.000 menggunakan
e-tilang Via apps PIKOBAR.”

Berdasarkan penjelasan
tersebut, maka narasi yang beredar melalui Whatsapp tersebut tidak benar. Oleh sebab
itu, pesan berantai tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau
Konten Palsu.

=====

Referensi:

https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1236960236636509/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200713161424-20-524110/jabar-akan-jatuhkan-denda-tak-pakai-masker-mulai-27-juli

https://pikobar.jabarprov.go.id/#/

The post [SALAH] Instruksi Gubernur DKI Jakarta Penilangan Untuk yang Tidak Bermasker Melalui Pikobar appeared first on TurnBackHoax.