[SALAH] Foto Struk Tarif Tol Ditambah dengan Tarif Tilang di Jalan Tol Jombang-Mojokerto

Hasil
Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas
Pendidikan Indonesia).

Narasi dan
informasi yang salah. Faktanya, tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola
tol Jombang-Mojokerto dan struk bukan dasar penindakan, melainkan sebagai
pengingat ketika pengguna jalan tol sudah melebihi batas kecepatan rata-rata.

Selengkapnya
di bagian penjelasan.

====

Kategori:
Konten yang Menyesatkan

====

Sumber: Facebook

http://archive.vn/ktyBa

====

Narasi:

“Ati2
yg lewat tol kecepatan di atas rata rata, di tilang gak bisa ngelak,

Rumus jarak
di bagi waktu. Dan bayar tilang di pintu keluar tol.”

====

Penjelasan:

Akun
Facebook Wijianto mengunggah sebuah foto struk pembayaran tol dengan narasi
“Ati2 yg lewat tol kecepatan di atas rata rata, di tilang gak bisa ngelak,
Rumus jarak di bagi waktu. Dan bayar tilang di pintu keluar tol” pada 26
Juli 2020.

Dalam foto
tersebut, tertulis bahwa tarif tol sebenarnya sebesar Rp17.500, namun karena
kendaraan tersebut melanggar batas kecepatan rata-rata lebih dari 100 kilometer
per jam, maka ada tambahan denda tilang menjadi Rp71.500.

Berdasarkan
hasil penelusuran, informasi yang terdapat dalam foto dan narasi tersebut
adalah salah. Senkom Astra Infra Toll Road ( Tol Jombang-Mojokerto) Agus
Triono, menegaskan bahwa tidak ada denda bayar tilang dari pengelola jalan tol.

“Tidak
ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan
kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami
dan tercantum sesuai di resi atau struk saat transaksi keluar,” ujarnya
saat dihubungi oleh pihak Kompas.

Agus juga
menambahkan bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada struk
hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan
evaluasi pengelola.

“Ini
sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya.
Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol,”
ujarnya.

Kepala
Departemen Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, juga
menegaskan bahwa pencatatan pelanggar batas kecepatan di ruas tol
Jombang-Mojokerto ini, bukan dijadikan dasar penilangan dan sudah dilakukan
sejak April 2020.

“Struk
bukan dasar penindakan, karena kalau misalkan ada operasi terkait batas
kecepatan, dilakukan oleh PJR dan kepolisian menggunakan alat sendiri, bukan
berdasarkan struk kita. Memang, kalau rata-rata kecepatannya di bawah 100 km/jam,
tidak ada catatan di struk, tapi kalau lebih dari 100 km/jam baru ada di struk.
Sekali lagi, ini bukan dasar untuk penilangan, tapi imbauan saja kepada
pengguna jalan tol,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Liputan6 melalui
sambungan suara.

Sebagai
tambahan, arti balance pada struk, sebetulnya menjelaskan pada sisa uang yang
terdapat pada kartu e-toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yang
dikeluarkan. Pengenaan biaya itu seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan
dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika kartu
e-toll di-tap).

Dengan
demikian, foto struk dengan narasi dan informasi yang diunggah oleh akun
Facebook Arisma Wijianto dapat masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.
Hal ini dikarenakan tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola tol
Jombang-Mojokerto dan struk digunakan sebagai pengingat ketika pengguna jalan
tol sudah melebihi batas kecepatan rata-rata.

====

Referensi:

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/070200715/foto-viral-setruk-jalan-tol-ditambah-denda-tilang-ini-kata-operator

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4315754/pencatatan-batas-kecepatan-di-struk-jalan-tol-bukan-dasar-penilangan

The post [SALAH] Foto Struk Tarif Tol Ditambah dengan Tarif Tilang di Jalan Tol Jombang-Mojokerto appeared first on TurnBackHoax.