[SALAH] Denda Rp250 Ribu Saat Razia Masker Tanggal 22 Juni 2020

Sanksi
saat terkena razia masker tidak berupa denda uang, melainkan sanksi sosial. Bupati
Kendal Mirna Annisa menyampaikan, sanksi sosial akan segera diberlakukan bagi
masyarakat yang masih melanggar ataupun mengabaikan protokol kesehatan.

=====

Kategori:
Misleading Content/Konten yang Menyesatkan

=====

Sumber: Whatsapp

=====

Narasi:

“WORO
– WORO

Assalamu’alaikum
Wr…Wb…

Mohon
Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa :

Mulai
Senin besok tgl 22 Juni 2020.

Pemda
Kendal Akan Melaksanakan Razia  Pemakaian
Masker ( Dlm Rangka Melaksanakan Protokol Kesehatan ) Bagi Pengguna jln Raya
Dalam SKALA KECAMATAN,

Dan
Bagi Pelanggar Akan Di kenakan Sangsi Sosial :

1.
Menyapu Fasum

2.
Menyanyikan Lagu Wajib

3.
Denda Minimal Rp. 250.000

*Adapun
Razia ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur 😘

1.
Kepolisian

2.
TNI

3.
Satpol PP

4.
Dishub

5.
3 Pilar

Wassalamu’alaikum
Wr. Wb..

Infokan
Kepada Saudara” kita Ya Yg Akan Keluar Rumah agar Mentaati Protokol
Kesehatan.”

=====

Penjelasan:

Beredar
pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan bahwa pada Senin 22 Juni 2020
Pemerintah Daerah Kendal akan melaksanakan Razia Pemakaian Masker. Dalam narasi
disebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan
hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Dilansir
dari tribunnews.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan,
Pemkab Kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang. Yang
ada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.

“Tidak
ada denda uang,” terangnya.

Adapun,
Toha menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial. “Yang
jelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikan
bupati,” ujarnya.

Lalu,
melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Bupati Kendal Jawa Tengah yang juga
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa sudah pernah mengumumkan bahwa mulai
Senin, 22 Juni 2020, pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat
yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi
sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar
pelanggar. Tidak cuma itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan
“Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. “Tempat yang dibersihkan
radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat
(19/6/2020).

Mirna
menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar
tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting. “Kegiatan masyarakat dibatasi
sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Berdasarkan
penjelasan tersebut, klaim bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menerapkan
sanksi denda Rp250 ribu tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke
dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

=====

Referensi:

https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1215397785459421/

https://jateng.tribunnews.com/2020/06/20/viral-denda-minimal-rp-250-ribu-saat-razia-masker-di-kendal-ini-penjelasanpemkab?page=all

https://www.ayosemarang.com/read/2020/06/19/58940/pemkab-kendal-segera-terapkan-sanksi-sosial-pelanggaran-protokol-kesehatan

https://regional.kompas.com/read/2020/06/19/20533301/di-kendal-warga-langgar-protokol-kesehatan-diminta-bersihkan-jalan-dan

The post [SALAH] Denda Rp250 Ribu Saat Razia Masker Tanggal 22 Juni 2020 appeared first on TurnBackHoax.