[SALAH] Belanja Menggunakan Plastik Dikenakan Denda Rp 250 Ribu

Informasi
tersebut tidak benar. Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah menerapkan peraturan
penggunaan kantong ramah lingkungan. Meski diatur dengan penerapan sanksi
sosial bagi para pelanggar, namun sanksi tersebut tidak ditujukan kepada perorangan
melainkan untuk para pelaku usaha.

Selengkapnya
terdapat di penjelasan!

KATEGORI:
FALSE CONTEXT

===

SUMBER:
PESAN BERANTAI WHATSAPP

===

NARASI:

Belanja
pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko / mal
ada kontrol dari pemda. HATI2

===

PENJELASAN:
Beredar melalui pesan berantai Whatsapp perihal informasi yang menyebut bahwa
belanja dengan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Denda tersebut
akan dikenakan kepada perorangan meskipun membawa plastik dari rumah
masing-masing. Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa
informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Melansir
dari cnbcindonesia.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Andono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dalam Peraturan
Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan Pergub
ditujukan untuk para pelaku usaha yang di antaranya adalah toko swalayan,
pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat
perbelanjaan dan pasar.

“Tidak
benar, hoaks,” tegasnya.

Berikut
beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 di antaranya:

1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit
Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah).

2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima
surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif
uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar
Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

===

REFERENSI:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200708161619-4-171210/heboh-belanja-pakai-plastik-didenda-rp-250-ribu-faktanya
https://jakarta.bisnis.com/read/20200702/77/1260519/siap-siap-denda-rp25-juta-jika-belanja-pakai-kantong-plastik-di-jakarta

The post [SALAH] Belanja Menggunakan Plastik Dikenakan Denda Rp 250 Ribu appeared first on TurnBackHoax.