Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau Mengadakan Rapat Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang diadakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (03/11/2022). Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Bupati Sekadau, Aron dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Paulus Yohanes menyampaikan bahwa pengurusan izin berusaha saat ini sangat mudah untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan masyarakat cukup mendaftar secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui halaman website oss.go.id. Dengan mudahnya pengajuan izin berusaha tersebut, penting dilakukan pengawasan sebagai sarana proaktif bagi Dinas atau Badan dalam rangka memberikan fasilitasi dan pemetaan permasalahan penanaman modal. Selain itu, instansi terkait juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap penanaman modal untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan perizinan yang diberikan melalui sistem OSS.

“Sekaligus juga dalam rangka untuk mengingatkan penanam modal atau investor untuk menyampaikan laporan perkembangan usahanya melalui laporan kegiatan penanaman modal. Sehingga demikian Pemerintah Daerah dapat mengetahui perkembangan usaha tersebut apakah sudah sesuai dengan izin yang berikan atau belum,” Ujar Yohanes.

Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejalan dengan penggunaan OSS tersebut, harus dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Hal ini berdasarkan temuan BPKP bahwa masih ada perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah namun tidak sesuai atau tidak dilaksanakan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan agar izin yang dikeluarkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pengusaha.

“Karena memang hasil pemeriksaan dari BPKP terutama di bidang perkebunan, dimana banyak izin yang diberikan tetapi tidak ada aksi di lapangan,” Ungkap Aron.

“Jika tidak ada aksi, sama saja mereka tidak memanfaatkan izin dari Pemerintah” Ujar Aron.

Melalui pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap bahwa perizinan yang dikeluarkan dapat menggerakan roda perekomonian yang ada di masyarakat. Dengan berjalannya usaha, tentu akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Sekadau. Aron kembali menyoroti bahwa jika izin usaha tersebut tidak berjalan, tentu tidak akan berdampak besar bagi masyarakat Kabupaten Sekadau.

“Investasi yang ada di Kabupaten Sekadau ini tujuannya mensejahterakan masyarakat kita, menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, apabila mereka tidak ada actionnya kan tidak berdampak bagi masyarakat kita,” Ujar Aron.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau tidak menghalangi investor untuk membangun usaha di Kabupaten Sekadau. Akan tetapi, Pemda Sekadau berharap agar usaha yang dilakukan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Sekadau. (MadahSekadau/hr/mul/AK)

Artikel Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.