Sekadau Hulu, Madah Sekadau – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang dilaksanakan di Kantor Camat Sekadau Hulu, Senin (9/8/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kab. Sekadau, Anwar didampingi oleh Kepala Seksi Pengelola Informasi Publik Bid. IKP Diskominfo Kab. Sekadau Nobertus Melky. Selain itu, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Sekadau Hulu Isnaini bersama beberapa staf di Kecamatan Sekadau Hulu.
Kabid IKP Diskominfo Kab.Sekadau Anwar menerangkan bahwa setiap badan publik wajib memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) karena sudah merupakan amanat dari Undang-undang sehingga wajib untuk dijalankan.
“PPID ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, sehingga kita diwajibkan menjalankan amanat dari UU tersebut,” Terang Anwar.
“Pada era informasi saat ini, keterbukaan informasi dan transparansi informasi serta akuntabilitas sangatlah penting. Maka dari itu, setiap badan publik harus memiliki PPID karena sudah diamanatkan oleh Undang-undang,” Ujarnya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan pembinaan PPID melalui penyusunan Daftar Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting pada tanggal 28 Juli 2021. (Madah Sekadau/YD/AK)
Artikel PPID Utama Sekadau Lakukan Visitasi ke Kecamatan Sekadau Hulu Terkait DIP pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.