Pemkab Sekadau Optimalkan Tugas dan Kewenangan Kades Jelang Pilkada 2020

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Tugas dan Kewenangan Kepala Desa Menjelang Pilkada dan Akhir Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di ruang serbaguna kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (26/11/2020).

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Sekadau, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sekadau, Bawaslu Kab. Sekadau diikuti oleh para Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau.

Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan yang berlaku pada masyarakat dan aparatur pemerintahan, dengan maksud untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran serta ketaatan hukum bagi masyarakat.

“Menjelang akhir tahun 2020, ada 2 agenda yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pertama, menjelang perhelatan pilkada 9 Desember 2020, Kepala Desa memiliki peran untuk turut serta dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada yang aman, damai dan sejuk,” kata Sri.

“Kedua, sebagai sebuah agenda rutin. Kepada Kepala Desa diharapkan pada akhir tahun anggaran 2020 penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus sudah menunjukan progres tertentu, yang diikuti dengan serapan anggaran yang tinggi sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan desa,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menegaskan bahwa para Kepala Desa harus dapat mengelola keuangan desa menjelang akhir tahun serta memastikan dengan baik progres pelaksanaan kegiatan dengan realisasi serapan APBDes Tahun 2020 yang menjadi tanggung jawab Kepala Desa sebagai pengelola keuangan desa.

“Oleh sebab itu, melalui kegiatan sosialisasi ini saya mengharapkan agar Dinas PMD dan Camat dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan pembinaannya,” tegasnya.

Pada kegiatan sosialisasi itu dilakukan juga pemaparan tentang pengoptimalisasian tugas serta kewenangan Kepala Desa menjelang pilkada dan akhir tahun anggaran 2020 yang dijelaskan oleh para narasumber yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Sekadau, Fendy, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sekadau, Radius. (MadahSekadau/Amd/AK)

Artikel Pemkab Sekadau Optimalkan Tugas dan Kewenangan Kades Jelang Pilkada 2020 pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.