Pemkab Sekadau Laksanakan Raker Bidang Hukum Tentang Produk Hukum Daerah

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Kerja Bidang Hukum, Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (21/1/2021). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sekadau.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional sebagai Pelaksanaan atas amanat Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat beberapa pengaturan mengenai:

  1. Satuan biaya Honorarium;
  2. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
  3. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan diluar kantor; dan
  4. Satuan biaya kendaraan dinas;

Yang telah diatur sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, demikian halnya dengan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2021.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab.Sekadau, Fendy mengatakan, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 33  Tahun 2020 akan bisa berpengaruh pada penerbitan APBD serta di DPA sudah dicantumkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari berbagai pihak dengan jumlah yang mengacu kepada pagu anggaran yang telah dialokasikan.

“Dengan terbitnya peraturan ini suka tidak suka harus menyesuaikan ke arah itu, oleh karena itu mungkin akan didakan penyesuaian lagi terkait dengan DPA yang sudah kita susun,” ungkapnya.

Fendy juga mengharapkan pada pada forum rapat ini, masing-masing SKPD dapat memberi suatu masukan sehingga nantinya tidak terjadi sebuah konflik terkait pada serapan anggaran yang sudah masuk dalam perencanaan, agar tidak berakibat pada suatu kinerja.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab.Sekadau, Paulus Yohanes mengungkapkan khusus yang akan menjadi perhatian di Pemerintahan daerah adalah kita semua menginginkan ketegasan dari Pemerintah Pusat di LKPP untuk menetapkan standar honorarium bagi petugas LKPJ.

“Namun dengan adanya perubahan sekarang ini dengan akan diberikannya TPP ini apakah nanti mereka masih bisa untuk menerima honorarium, atau mungkin honorariumnya sudah diperhitungkan sebelumnya didalam TPP,” ungkap Yohanes.

“Tujuan kita adalah untuk memberikan motivasi bagi rekan-rekan yang ingin mengabdikan dirinya sebagai tenaga fungsional dalam pengadaan barang dan jasa, karena jabatan ini adalah suatu hal yang sebenarnya sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Pada rapat kerja bidang hukum, peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah tersebut juga dilakukan sesi penyampaian pendapat dan tanya jawab dari para kepala SKPD dilingkungan Pemermintah Kabupaten Sekadau terkait perkembangan produk hukum dari masing-masing instansi. (MadahSekadau/Amd/AK)

Artikel Pemkab Sekadau Laksanakan Raker Bidang Hukum Tentang Produk Hukum Daerah pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.