Pemkab Sekadau Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Tahun 2020

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (24/11/2020). Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 75 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015 – 2019.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Badan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Radius. Pada kesempatan tersebut ia mengatakan bahwa dalam peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peaturan Presiden RI Nomorr 75 Tahun 2015 Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan capaian Aksi HAM setiap triwulan kepada Sekteratiat Bersama (setber) RANHAM melalui pemantauan Kantor Staf Presiden.

“Menurut tabel capaian Aksi HAM B-08 Kemenkumham menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau pada kolom 2 memperoleh penilaian yaitu TBS atau Target Belum Sempurna dengan 75 persen,” jelas Radius.

“kemudian terkait Aksi HAM kita bahwa Kabupaten Sekadau masih belum lengkap, karena target belum sempurna, jika sudah terpenuhi maka dalam keterangan tersebut akan menjadi TT (100) atau Target Tercapai 100 persen,” lanjutnya.

Sebagai pedoman teknis dalam pelasksanaan RANHAM Tahun 2015 – 2019 telah ditetapkan 46 (empat puluh enam) Aksi HAM yang didalamnya termasuk 5 (lima) Aksi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi, yaitu:

  1. Harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
  2. Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah.
  3. Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah.
  4. Penyediaan Ruang Menyusui dan memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik Pemerintah Daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
  5. Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan.

Pada rapat evaluasi tersebut juga dilakukan tanya jawab serta sharing pendapat dari para pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam hal 5 aksi yang manjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. (MadahSekadau/Amd/AK)

Artikel Pemkab Sekadau Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Tahun 2020 pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.