Pemkab Sekadau Gelar Raker Pertama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Kerja (Raker) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (14/10/2020).

Raker tersebut dilaksanakan dalam rangka terbentuknya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sekadau sebagai pengganti atas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sekadau berdasarkan Keputusan Bupati Sekadau.

Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin menjelaskan bahwa pada hari ini merupakan rapat Satgas yang pertama kalinya dilaksanakan sejak digantinya Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 menjadi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Sekadau Nomor: 451/316/KESRA/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sekadau maka, Keputusan Bupati Sekadau Nomor: 451/183/KESRA/2020 Tentang Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Sri Jumiadatin.

“Melalui Surat Keputusan Bupati Sekadau yang menindaklanjuti dari Surat Edaran Kemendagri tersebut dimana komposisi Satgas ini terdiri dari Ketua adalah Bupati Sekadau, Ketua 2 adalah Wakil Bupati Sekadau, Wakil Ketua 1 Dandim 1204 Sanggau-Sekadau, Wakil Ketua 2 Kapolres Sekadau, Wakil Ketua 3 Kajari Sekadau, Wakil Ketua 4 Ketua DPRD Kab.Sekadau, Wakil Ketua 5 Sekda Kab.Sekadau dan Sekretaris Umum di Jabat oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut dapat menjadi pedoman didalam menyusun Satgas ini, terdapat 6 bidang yang membedakan dari pembentukan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 yang lalu.

“Enam bidang yang terdapat pada Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 yaitu, Bidang Data dan Informasi dibawahi BPBD Kab.Sekadau, Bidang Komunikasi Publik dibawahi Diskominfo Sekadau, Bidang Perilaku dibawahi Dinas Pendidikan Kab.Sekadau, Bidang Penanganan Kesehatan dibawahi Dinas Kesehatan PP dan KB Kab.Sekadau, Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan dibawahi Satuan Pol PP Kab.Sekadau dan Bidang Relawan yang dibawahin Dinas Sosial PP dan PA Kab.Sekadau,” tambahnya.

“Mengingat kondisi pada saat ini terkait pada zona di Kabupaten Sekadau yang sudah tidak hijau lagi, bahkan seluruh daerah di Kalimantan Barat telah memasuki zona kuning dan oren, kita semua patut mewaspadai ini” tutupnya.

Hadir pada Raker Satgas tersebut, Wakil DPRD Kab.Sekadau, Asisten 1 dan 2 Setda Kab.Sekadau, Perwakilan Kapolres Sekadau, Perwakilan Dandim 1204 Sanggau-Sekadau, Perwakilan Kajari Sekadau dan Para Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau beserta jajaran. (MadahSekadau/Amd/AK)

Artikel Pemkab Sekadau Gelar Raker Pertama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.