Pemda Sekadau Lakukan Pendampingan dan Asistensi PMPRB Tahun 2021

Sekadau Hilir, Madah Sekadau –  Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Kegiatan Pendampingan dan Asistensi  Penilaian  Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2021 di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (30/6/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sekadau, Nurhadi didampingi Inspektur Kabupaten Sekadau, Rasihan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, F.Iwan Karantika dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa.

Pelaksanaan pendampingan dan asistensi PMPRB bertujuan untuk mendorong perangkat daerah dalam memenuhi dokumen PMPRB dan implementasinya.

Pada kesempatan tersebut, Nurhadi mengatakan pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/524/RB.06/2021 Tanggal 29 April 2021 tentang Mekanisme Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021.

“Pada hari ini saya mengingatkan kembali bahwa kita diberi waktu sampai tanggal 2 Juli dan kami juga disini yang memang fokus terhadap hal ini membicarakan tentang reformasi birokrasinya, karena memang pada PMPRB ini ada 8 area perubahan yang memang dinilai,” kata Nurhadi.

“tahun lalu juga sudah diadakan rapat di asisten 3 dan kami yakin pada SKPD pemangku terhadap pemenuhan RB sudah dilaksanakan, cuma asesornya ini belum menginput di instansi masing-masing maupun tim Kabupaten yang menginput untuk RKI Pusat yang akan dinilai oleh MenPanRB,” lanjut dia.

Sementara itu, Rasihan mengungkapkan bahwa penyampaian PMPRB ini tidak memiliki banyak perubahan dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya dan juga dari inspektorat akan membentuk tim untuk melakukan percepatan penilaian terhadap PMPRB yang ada di SKPD masing-masing.

“terkait dengan tata cara pengelolaan PMPRB yang disarankan dilakukan secara offline, kemudian RKI offline sebaiknya disimpulkan dahulu oleh tim penilai dari Inspektorat,” ungkap Rasihan.

“pada pemantauan saya sebelumnya terdapat 7 SKPD yang telah melakukan pengimputan dan hingga saat ini bertambah menjadi 12 SKPD yang berarti masih ada kurang lebih 11 SKPD lagi yang belum menyampaikan pengimputan pada aplikasi,” jelas Rasihan.

Dirinya berharap setelah diadakannya pertemuan ini dari jumlah 12 SKPD yang sudah melakukan pengimputan akan dapat bertambah kembali sebelum pada tanggal 2 Juli mendatang.

Hadir juga pada kegiatan tersebut para Kepala SKPD serta Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau dan satu orang perwakilan asesor pengelola assessment pada masing-masing instansi. (Madah Sekadau/Amd/AK)

Artikel Pemda Sekadau Lakukan Pendampingan dan Asistensi PMPRB Tahun 2021 pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.