Mengapa penyelenggara aplikasi di Indonesia harus daftar di Kominfo?

Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi dan media sosial diberikan tenggat waktu untuk mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pada tanggal 24 Mei, di hari Senin …

Berita selengkapnya :
Sumber Berita