Landak dan Sanggau Ikut Asistensi Pembinaan UKPBJ Zona 3 di Sekadau

SEKADAU HILIR – MADAH SEKADAU, Biro Pengadaan Barang dan Jasa selaku UKPBJ Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Kerja dan Asistensi dalam Rangka Pembinaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten/Kota Tahun 2020, berlangsung di ruang serba guna Kantor Bupati Kabupaten Sekadau, Kamis (19/11/2020). Kegiatan ini diikuti oleh UKPBJ zona 3 yaitu Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau.

Rapat kerja dan asistensi sebagai upaya penguatan UKPBJ mencapai tingkat kematangan yang diharapkan yaitu tingkat kematangan level 3 (proaktif). Tingkat kematangan organisasi pengadaan kemudian menjadi salah satu indikator yang berhasil dalam pengembangan sistem pengadaan barang/jasa yang bebas dari korupsi. Sementara Kabupaten Sekadau pada saat ini sudah mencapai level 3 (proaktif).

Terdapat lima level kematangan UKPBJ yaitu level 5 (unggul); level 4 (strategis); level 3 (proaktif); level 2 (esensi). Level 3 (proaktif) artinya untuk UKPBJ yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, koordinasi perencanaan-perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal.

“Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah,” ujar Sri Jumiadatin Pjs Bupati Sekadau.

“Kegiatan ini saya pandang sangat positif dan konstruktif dalam upaya penguatan UKPBJ Kabupaten sekadau dalam upaya mengawal upaya tindak korupsi,” tambahnya.

Sementara Drs. Raminuddin,M.Si, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalbar mengharapkan agar forum kegiatan asistensi dan pembinaan UKPBJ dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan menjadi ruang tukar informasi antar kabupaten dan tim dari provinsi.

“Saya berharap forum ini dapat kita manfaatkan dengan baik guna meningkatkan UKPBJ di daerah masing-masing. Dan saya juga berharap kabupaten Sanggau bisa berbagi dengan rekan-rekan dari Landak dan Sekadau,” harap Raminuddin.

Standarisasi LPSE Sekadau saat ini baru mencapai 7 dari 17 standarisasi, yaitu standar kebijakan layanan, standar organisasi layanan, standar pengelolaan aset layanan, standar pengelolaan perubahan, standar pengelolaan SDM, standar pengelolaan kelangsungan pelayanan dan standar pengelonaan anggaran. Kendala lain yang dihadapi Kabupaten Sekadau adalah anggota Pokja belum dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi Fungsional Pengadaan. (MadahSekadau/Aan/Ak)

Artikel Landak dan Sanggau Ikut Asistensi Pembinaan UKPBJ Zona 3 di Sekadau pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.