Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah melakukan penutupan akses terhadap 151 perusahaan keuangan digital (fintech) peer to peer (P2P) lending dan empat entitas tanpa izin, yang ditemukan oleh Satuan Tugas …
Berita selengkapnya :
Sumber Berita
Post Views: 183