Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan penundaan penagihan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio ke PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Baca juga: Kominfo: Media sosial tingkatkan minat …
Berita selengkapnya :
Sumber Berita
Post Views: 177