Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya yang melanggar hak cipta.
“Sepanjang 2020 Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 …
Berita selengkapnya :
Sumber Berita
Post Views: 210